Obat herbal ilegal adalah obat yang beredar tanpa izin Badan POM Indonesia. Sehingga jika Anda ingin berbisnis herbal, pastikan produk yang Anda edarkan memiliki izin dari BPOM
Menjual obat ilegal dapat dijerat dengan pasal 197 undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denga paling banyak 1,5 miliar.
Namun jangan khawatir ! Alhamdulillah maklon herbal di HIU GROUP sudah termasuk pengurusan izin BPOM dan MUI
Anda tidak perlu ribet sehingga dapat fokus memasarkan produk herbal andalan Anda.
Mau punya produk herbal. olahan pangan dan kosmetik tanpa harus pusing masalah perizinan dan produksi ? Percayakan Kepada Kami !